Selasa, 14 Desember 2010

LARANGAN SARANA DAN SEBAB YANG MENJURUS KE PERBUATAN ZINA



LARANGAN SARANA DAN SEBAB YANG MENJURUS  KE PERBUATAN  ZINA


Dalam kaidah syariat kita yang suci ditegaskan bahwa jika allah  menngharamkan sesuatu,dia juga melarang sarana dan sebab-sebab yang menjurus terhadap peruatan itu.Hal itu dimaksudkansebagai penegasaan ataslarangan-nya dan sebagai antisipasi agar tidak terjebak dalam perbuatan itu,atau paling tidak mendekatinya.Tentu saja hal ini dimaksudkan sebagai antisipasi perbuatan dosa sehingga tidak terjerat dalam pengaruhnya yang sangat membahayakan individu maupun masyarakat umum.
Andaikata allah melarang sesuatu hal,lalu membolehkan sarana-sarana yang dapat mengantarkan .seseorang melakukan perbuatan itu,maka larangan itu menjadi cacat.tentu saja syariat tuhan semesta alam tidak mungkin demikian.
Perbuatan zina adalah kemungkaran yang paling besar,paling buruk dan paling berbahaya pengaruhnya terhadap kewajiban-kewajiban agama.oleh karenanya larangan zina termasuk hal-hal yang sangat mendesak untuk diketahui.
Sarana-sarana yang dapat menanggulangi perbuatan mungkar pada masyarakat muslim yang masih memegang nilai-nilai kesucian dalam bentuk tindakan,ucapan dan kehendak adalah sebagaimana berikut:
1.membersihkan daro pelaku zina baik wanita maupun pria dengan hukuman hak
2.menjaga kesucian diri dengan tidak menikahi wanita pezina atau meniklahi laki-laki pezina kecuali setelah bertaubat dan dikatahui benar-benar jujmurnya dalam beratubat
3.menjaga lisan agar tidak menuduh orang lain melakukan perbuatan zina.dan orang yang bertaubat demikian tanpa menunjukkan sanksi maka baginya dikenakan hukuman kadzap
4.orang yang hendak memasuki rumah orang lain disyariatkan untuk memohon izin terlebih dahulu sehingga dapat terhindar dari pandangan yang dapat melihat aurat penghuni rumah
5.menyucikan jiwa agar tidak berprasangka buruk terhadap seorang muslim
Di antara bagi kaum laki-laki dengan laki-laki menutup aurat.maka tidak boleh seorang laki-laki menampakkan auratya dari pusar sampai lutut,tidak memandang wanita yang bukan muhrimnya dan tidak bergaul dengan sesame laki-laki yang tidak berkumis dengan m,emandangnya dengan birahi.
Di antara sebab dan upaya preventif unh tuk kalangan wanita:
1.menutup aurat terhadap sesama wanita
2.diharamkan bagi seorang wanita untuk menceritakan tentang diriwanita lain kepada suaminya
 Dan termasuk sebab dan upaya preventif untuk menanggulangi zina.kewajiban mengenakan hijab bagi wanita muslimah.karena akan dapat melindungi diri mereka dan kehidupan dalam keadaan suci,tertutup,terjaga,berkesopanan,dan mempunyai rasa malu,menghindari perkataan kotor dan menjauhi hal-hal kebalikannya seperti  berpakaian seronok,bertingkah binal dan tak punya rasa malu.     
OLEH : JAMIATUN HASANAH
NIM : 153081058
KPI B

Tidak ada komentar:

Posting Komentar